Rabu, 29 November 2017

Sekkab Pimpin Rapat Pembentukan Tim Koordinasi Penegakan Hukum

Rapat koordinasi penegakan hukum yang dipimpin Sekkab Way Kanan, Saipul, Rabu (29/11/2017). (Foto:Lampost/Candra PW)

WAY KANAN (Lampost.co)--Sebagai alat koordinasi penyelesaian masalah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan membentuk tim koordinasi penegakan hukum. Rapat digelar di aula Kalpataru dinas setempat, Rabu (29/11/2017).

Sekretaris Kabupaten Way Kanan, Saipul, memyampaikan pemerintah segera membentuk tim terpadu tentang hukum guna penyelesaian masalah kasus yang muncul di lingkungan hidup. Sehingga dapat diselesaikan dengan baik. "Saya yakin bukan berkaitan dengan hukumnya saja akan tetapi kajian tekniknya juga harus diselesaikan," tuturnya.

Saipul, mengimbau kepada tim yang akan dibentuk nantinya jangan hanya turun pada saat ada masalah di lapanganan. Melainkan, pemerintah harus benar-benar punya agenda untuk turun keperusahaan sebagaimana dalam sasaranya.

"Apabila ada perusahaan yang melakukan pelanggaran, maka sudah menjadi tugas pemerintah untuk melakukan tindakan tegas kepada perusahaan tersebut," ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Anang Risgiyanto, menuturkan bahwasannya pembemtukan tim koordinasi penegakan hukum lingkugan hidup, berdasarkan Undang-Undang no:32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Serta peraturan bupati no:43/2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas lingkungan hidup. Adapun tujuan penegakan hukum lingkungan hidup sebagai alat koordinasi penyelesaian masalah lingkungan hidup.

Serta terciptanya kondisi lingkungan hidup yang layak dan baik bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan. "Karena lingkungan adalah tempat  terdapat makhluk hidup beserta ekosistem di dalamnya yang saling berhubungan satu sama lainya," katanya.

Permasalahan lingkungan hidup adalah aspek negatif dari aktivitas manusia terhadap lingkungan biofisik, karena masala lingkungan saat ini mendominasi perubahan iklim, polusi dan hilangnya sumber daya manusia.

Penegakan hukum di lingkungan hidup seperti sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan, penyelesaian sengketa lingkungan dipengadilan dan penegakan hukum pidana. Karena penegakan hukum adalah kewajiban dari seluruh masyarakat dan masyarakat berperan aktif dalam penegakan hukum tersebut.

Sumber : https://goo.gl/ba8BqB

Selasa, 28 November 2017

Kearifan Lokal Kampung Gedung Batin

Kampung Wisata Gedung Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Indonesia.

WAY KANAN (lampost.co) -- Kampung wisata Gedungbatin menjadi salah satu tujuan wisata di Way Kanan, baik untuk turis lokal maupun yang berasal dari luar kabupaten, bahkan hingga wisatawan mancanegara. Di kampung ini kearifan lokal menguat sebab masyarakatnya masih melestarikan adat dan budaya yang telah hidup hingga ratusan tahun. (berita lampung)

Kampung yang terletak di Kecamatan Blambanganumpu itu memiliki jarak tempuh dari ibu kota kabupaten ± 60 km dan dari Kecamatan Blambanganumpu ± 20 km. Kampung Gedungbatin merupakan kampung (desa) tertua di Kabupaten Way Kanan, yang terletak di tepi Sungai Way Besai. Gedungbatin sendiri dalam bahasa Lampung bermakna rumah raja.



Di sini, Anda bisa menengok delapan unit rumah tua berusia ± 400 tahun yang merupakan peninggalan budaya dari arsitektur tradisional asli Lampung serta berbagai perabotan antik yang digunakan sebagai perangkat adat dan budaya Lampung. Delapan rumah tersebut hingga kini masih dihuni keturunan langsung dari penghuni pertama maupun yang bertalian keluarga dengan penghuni pertama. Pemandangan di sekitar juga tampak alami dengan berbagai jenis tanaman dan dikelilingi aliran Way Besai.
Pola kearifan tradisional dari penghuni rumah yang terus dipertahankan sampai saat ini membuat Gedungbatin melekat sebagai satu kawasan wisata lestari. Tidak heran, pada 2007 Kampung Gedungbatin diresmikan Sekretaris Jenderal Departemen Pariwisata sebagai kampung wisata lestari.

Tertempa Dibatu Nisan 1305 Tahun

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Way Kanan Harun Anosa mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan terus berupaya memaksimalkan dan memajukan potensi wisata yang ada di Way Kanan. Menurutnya, kampung wisata lestari Gedungbatin juga memiliki potensi wisata ekologi, budaya, dan petualangan, serta beragam atraksi wisata lainnya yang bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan.

Lemari Bahari

Harun melanjutkan Kabupaten Way Kanan terletak di ujung Provinsi Lampung dan berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Selatan. Secara alamiah, kabupaten berjuluk Bumi Ramik Ragom ini dilalui lima sungai besar, yakni Way Umpu, Way Besay, Way Giham, Way Tahmi, dan Way Pisang. Kelimanya bergabung di hilir menjadi Sungai Way Kanan. Way dalam Bahasa Lampung berarti sungai. Sementara itu, berdasarkan sejarah pertumbuhan peradaban dan kebudayaan rumpun Melayu Sumatera, komunitas hunian di tepi Sungai Way Kanan memakai bahasa Lampung yang berakhiran “a”.

Rumah Adat

Di sisi lain, suku Way Kanan merupakan komunitas marga yang terdiri dari lima submarga, dalam bahasa lokal disebutbuay. Suku Lampung di Way Kanan terdiri dari lima kebuayan, yakni Buay Pemuka, Buay Semenguk, Buay Bahuga, Buay Baradatu, dan Buay Barasakti.

Wisata Bambu Rafting

Pancing
Aliran Sungai Way Besay yang mengelilingi Kampung Gedungbatin merupakan habitat monster ikan air tawar yang langka yaitu ikan wallago lerii ataucat fish. Masyarakat setempat mengenal ikan tersebut dengan sebutan ikan tapah, sejenis ikan berkumis seperti ikan lele. Warga setempat bahkan pernah mendapatkan ikan tersebut dengan berat hingga 160 kg. "Potensi Wisata ini dikenal dengan sebutan fishing extreme bagi pemancing mania,” ujar Harun.

Wisata Arum Jeram

Selain itu, sungai ini memiliki arus yang cukup deras dengan didasari oleh bebatuan ukuran sedang dan besar, sehingga dapat dimanfaatkan untuk beragam kelas dalam arung jeram (jeram grade) seperti river tubing dan bamboo rafting.
"Bagi penggemar wisata mancing mania, arung jeram, river tubing, dan bamboo rafting, silakan mencoba sensasi wisata di Kampung Gedungbatin." (Poto-poto Dok. Dinas Pemuda, Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Way Kanan)

Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata Tandatangani Prasasti.

Polisi Ringkus Penyalahguna Narkoba di Kampung Gunung Sangkaran

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Way Kanan.(Dok. Satnarkoba Polres Way Kanan)

WAY KANAN (Lampost.co) -- Satnarkoba Polres Way Kanan membekuk Hen (24), warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba, Selasa (28/11/2017) sekitar pukul 00.30 Wib. (berita lampung)


Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, melalui Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan, mengatakan jajarannya berhasil meringkus satu pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di Kampung Gunung Sangkaran.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di warung milik HI di kampung Gunung Sangkaran, kerap dijadikan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujarnya.

Kemudian, anggota Satnarkoba bersama tim tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyelidikan ke warung tersebut. Sesampainya di sana, petugas menggeledah seorang laki-laki yang mencurigakan hendak pergi dari warung.

Tersangka Hen Yang Diduga Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu Seberat 0,20 gram (Dok. Satnarkoba Polres Way Kanan)
"Saat dilakukan penggeledahan dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan ditemukan satu bungkus plastik berisikan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,20 gram dan satu unit ponsel merk Nokia warna hitam," tuturnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No:35/2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Sumber :https://goo.gl/1T6rAQ