Selasa, 28 November 2017

Polisi Ringkus Penyalahguna Narkoba di Kampung Gunung Sangkaran

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Way Kanan.(Dok. Satnarkoba Polres Way Kanan)

WAY KANAN (Lampost.co) -- Satnarkoba Polres Way Kanan membekuk Hen (24), warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba, Selasa (28/11/2017) sekitar pukul 00.30 Wib. (berita lampung)


Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, melalui Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan, mengatakan jajarannya berhasil meringkus satu pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di Kampung Gunung Sangkaran.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di warung milik HI di kampung Gunung Sangkaran, kerap dijadikan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujarnya.

Kemudian, anggota Satnarkoba bersama tim tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyelidikan ke warung tersebut. Sesampainya di sana, petugas menggeledah seorang laki-laki yang mencurigakan hendak pergi dari warung.

Tersangka Hen Yang Diduga Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu Seberat 0,20 gram (Dok. Satnarkoba Polres Way Kanan)
"Saat dilakukan penggeledahan dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan ditemukan satu bungkus plastik berisikan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,20 gram dan satu unit ponsel merk Nokia warna hitam," tuturnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No:35/2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Sumber :https://goo.gl/1T6rAQ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar