Rabu, 29 November 2017

Sekkab Pimpin Rapat Pembentukan Tim Koordinasi Penegakan Hukum

Rapat koordinasi penegakan hukum yang dipimpin Sekkab Way Kanan, Saipul, Rabu (29/11/2017). (Foto:Lampost/Candra PW)

WAY KANAN (Lampost.co)--Sebagai alat koordinasi penyelesaian masalah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan membentuk tim koordinasi penegakan hukum. Rapat digelar di aula Kalpataru dinas setempat, Rabu (29/11/2017).

Sekretaris Kabupaten Way Kanan, Saipul, memyampaikan pemerintah segera membentuk tim terpadu tentang hukum guna penyelesaian masalah kasus yang muncul di lingkungan hidup. Sehingga dapat diselesaikan dengan baik. "Saya yakin bukan berkaitan dengan hukumnya saja akan tetapi kajian tekniknya juga harus diselesaikan," tuturnya.

Saipul, mengimbau kepada tim yang akan dibentuk nantinya jangan hanya turun pada saat ada masalah di lapanganan. Melainkan, pemerintah harus benar-benar punya agenda untuk turun keperusahaan sebagaimana dalam sasaranya.

"Apabila ada perusahaan yang melakukan pelanggaran, maka sudah menjadi tugas pemerintah untuk melakukan tindakan tegas kepada perusahaan tersebut," ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Anang Risgiyanto, menuturkan bahwasannya pembemtukan tim koordinasi penegakan hukum lingkugan hidup, berdasarkan Undang-Undang no:32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Serta peraturan bupati no:43/2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas lingkungan hidup. Adapun tujuan penegakan hukum lingkungan hidup sebagai alat koordinasi penyelesaian masalah lingkungan hidup.

Serta terciptanya kondisi lingkungan hidup yang layak dan baik bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan. "Karena lingkungan adalah tempat  terdapat makhluk hidup beserta ekosistem di dalamnya yang saling berhubungan satu sama lainya," katanya.

Permasalahan lingkungan hidup adalah aspek negatif dari aktivitas manusia terhadap lingkungan biofisik, karena masala lingkungan saat ini mendominasi perubahan iklim, polusi dan hilangnya sumber daya manusia.

Penegakan hukum di lingkungan hidup seperti sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan, penyelesaian sengketa lingkungan dipengadilan dan penegakan hukum pidana. Karena penegakan hukum adalah kewajiban dari seluruh masyarakat dan masyarakat berperan aktif dalam penegakan hukum tersebut.

Sumber : https://goo.gl/ba8BqB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar